Otsus, Perlu Dijalankan Dari Awal


Oleh : Alexander Gobai
Mulai dari berdirinya Otonomi Khusus sampai pada saat ini, dikatakan hal yang berada di dalam kegelapan. Mengapa demikian? karena kehidupan masyarakat Papua sekarang hidup dalam kesusahan, kesulitan, kelaparan, kehausan, bahkan dalam kemiskinan.

Ini menjadi fakta bukan lagi asing bagi kita, jika demikian apa gunanya otonomi khusus bagi masyarakat Papua. Oleh karena itu, yang menjadi masalah ialah mengapa para pegawai pejabat pemerintah Provinsi Papua  memberikan aspirasi  atau kontribusi kepada masyarakat secara berat hati. Ibaratnya  “Air di atas Daun Talas”. Padahal, yang diharapkan dari masyarakat ialah “coba dong kalau ingin memberikan sesuatu pakailah hati nuranilah” itu yang menjadi perkataan dan ucapan dari masyarakat Papua.
Otsus merupakan salah satu sarana dan prasarana yang diberikan langsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi papua dengan tujuan menjamin kebutuhan hidup masyarakat  Papua dalam suasana yang nyaman dan harmonis. Nah ini telah jelas, bahwa dana otonomi khusus sangat berperang penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena melalui  inilah kehidupan masyarakat papua akan merasa nyaman. Apa menjadi bahan pembicaraan pada paragaraf ke dua ini, telah menjadi timbal balik malahan para pegawai pemerintah provinsi papua yang melakukan hal yang tidak berkenang. Selain itu, malah pegawai pemerintah provinsi papua yang memakan uang setiap saat, kemudian  yang menjadi pertanyaan, ialah Bagaimanakah dengan kehidupan masyarakat papua, apakah kehidupan masyarakat sudah layak atau tidak?
Kondisi masyarakat Papua masih sangat memprihatinkan, apakah mereka sudah merasakan dampak dari Otsus? Jika sudah! Apakah mereka hidup dalam ketentraman dalam lingkup sosial. Tokoh masyarakat Papua, Nicolas Messet mengatakan masyarakat internasional menginginkan agar UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dijalankan dengan baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Selain itu, Mantan Melu Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini menegaskan, sekarang yang menjadi pertanyaan, mengapa pelaksanaan Otsus Papua pincang selama lebih dari sembilang tahun (2001-2011) ini? Menurut Messet, sepuluh tahun, Otsus berjalan pincang karena disebabkan pejabat pemerintah yang adalah orang asli Papua, serta para pejabat yang bekerja di tanah Papua tidak memanfaatkan dana Otonomi Khusus dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Otsus. Selain itu, menurut Nicolas Messet mengatakan, Otsus Papua adalah hasil kompromi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan orang Papua pada tahun 2000, di saat rakyat Papua meminta merdeka, namun Indonesia tidak mau. Salah satu solusi (Win-win Solution) adalah datangnya UU Otsus.
Dengan masuknya Dana Otsus Papua yang begitu banyak, maka akibatnya banyak penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat untuk berfoya-foya,seperti membeli rumah mewah dan melancong sampai luar negeri. Padahal rakyat yang berada di kampung-kampung masih dalam keadaan miskin.
Hal ini telah jelas bahwa, dana otsus yang diberikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Papua sangat cukup untuk memfasilitas masyarakat Papua, baik dari sektor ekonomi, budaya, sosial, politik, dan kebutuhan-kebutuhan yang lain. kemudian, Otsus bukan hanya uang! Masih ada bebagai hal yang perluh dilakukan untuk mewujudkan tujuan pelaksanan  UU No. 21/2001. Seperti, perdasi dan perdasus  yang seharusnya diterapkan dalam Pemerintah Provinsi. Dengan melalui ini, maka dana yang dicairkan dari pusat dan diberikan kepada Provinsi Papua akan berjalan sesuai dengan program APBD.
Apabila Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah menyepakati tentang bagaiamana cara menjalankan dana-dana yang diberikan dari pusat  kepada Pemerintah Papua, maka tidak ragu lagi masyarakat akan hidup dalam suasana yang nyaman.
Yang menjadi problem ialah mengapa masyarakat Papua hidup dalam kemiskinan, kelaparan, kehausahan, bahkan dalam penderitaan.  Untuk itu, pada UU OTSUS BAB XVII tentang Kesehatan pada Pasal 59 (ayat) 1,2,3,4, dan 5. Dimana pada ayat 2 menegaskan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk. Dengan demikian, hal ini telah jelas bahwa Pemerintah harus memerhatikan penduduk yang mana sedang mengalami kesakitan di perkotaan bahkan yang lebih mengerihkan di bagian pelosok-pelosok (Daerah terpencil yang jauh dari perkotaan).
Selain itu, pada BAB XX tentang Sosial pada pasal 65 (ayat) 1 menjelaskan tentang bagiamana “Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada penduduk Provinsi Papua yang menyandang masalah sosial. Nah, telah jelas bahwa Pemerintah Provinsi bahkan pemerintah Daerah  yang seharusnya memerhatikan hal-hal yang semacam ini, karena hal ini menjadi jaminan untuk perkembangan selanjutnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah perluh melihat dan melakukan persoalan-persoalan yang terjadi di setiap Kabupaten/Kota bahkan pada daerah-daerah yang kecil seperti perkampungan. Mereka semua hidup dengan kebutuhan yang terbatas, dan juga mereka mengalami kehancuran dan keburukan dalam hidup mereka. Selain itu juga, Pendidikan, Kesehatan, serta kebutuhan-kebutuhan yang lain sangat terbatas, akibatnya generasi penerus yang berkeingan untuk bersekolah, akan meresa susah karena guru serta fasilitas-fasilitas persekolahan tidak ada. Dengan demikian, ini harus diperhatikan sebab ini menjadi persoalan yang besar. Hal tersebut menjadi  masalah bersama, jangan kita meninggalkan hal-hal ini menjadi beban untuk satu orang saja, namun kita harus menganggkat beban secara bersama-sama, maka dengan ini saya yakin persoalan-persoalan ini akan terlaksana dengan baik. Semoga ini terlaksana.
(Penulis Rostow Boy’s XII IPS SMA Adhi Luhur)
Share this movie :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AWEIDA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger