KUHP Menjamin, Penembak Mako Bisa Diproses Hukum

AKTIVIS PAPUA MERDEKA MAKO TABUNI (IST)
Jayapura (23/6)---Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pengunungan Tengah (JAPHT) Papua di Wamena menyatakan Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) menjamin proses hukum pelaku yang menembak mati Mako Tabuni, Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Kamis, 14 Juni 2012 lalu. Kepolisian harus menggunakan KUHP untuk memproses penembak.

“Negara ini kan negara hukum. Polisi harus gunakan KUHP untuk proses pelaku yang menembak mati Mako. Masalah ini tidak boleh dibiarkan tenggelam,” ujar ketua JAPHPT di Wamena, Theo Hesegem saat di wawancarai tabloidjubi.com di Kantor Foker LSM Papua di Abepura, Jumat (22/6) malam.

Menurutnya, jika kepolisian menilai Mako adalah dalang dibalik seluruh rentetan penembakan yang marak terjadi di Jayapura, maka baiknya ditangkap dan diproses secara hukum. Bukan langsung menembak mati ditempat. “Harusnya, kepolisian menangkap Mako dan membuktikan tudingan yang dituduhkan kepadanya,” kata Theo.

Theo menilai, tindakan penembakan yang dilakukan polisi secara tidak langsung menghilangkan bukti yang dituduhkan. Tapi juga mengkambinghitamkan orang Papua. Selain itu, memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional. Dunia internasional akan terus memberikan penilaian buruk soal hukum dan pelanggaran HAM. “Dunia internasional akan terus memberikan penilaian buruk terhadap Indonesia,” ungkapnya.

Dia menambahkan, meski demikian, proses hukum terhadap pelaku yang menembak mati Mako Tabuni harus jalan sesuai dengan KUHP yang berlaku dinegara. “Negara ini kan negara hukum. Jadi, proses hukum harus jalan. KUHP tentang pembunuhan atau penghilangan nyawa orang secara paksa harus diterapkan,” tuturnya.

Dalam Pasal 353 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: Pertama, penganiayaan dengan sudah direncanakan lebih dahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Kedua, jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Tiga, jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
 
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, Papua, AKB Alfred Papare mengaku, sebenarnya kepolisian merasa rugi karena telah menembak mati Mako. “Kami rugi besar karena menembak Mako,” kata Papare dalam diskusi KNPI Kota Jayapura yang berlangsung di Hotel Matoa Squre di Abepura, Sabtu (23/6).

Tetapi, lanjut Papare, tindakan itu harus dilakukan karena sesuai dengan Protab kepolisian. Korban kala itu dikabarkan memegang senjata sehingga harus ditembak. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa, kalau orang yang kami mau dekati lalu tangkap tapi mengamuk dan memegang alat tajam atau benda lainnya untuk menyerang maka harus ditembak untuk melindungi diri,” tuturnya. (Jubi/Abubar)



sumber: tabloidjubi.com
Share this movie :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AWEIDA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger